SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
Shalat jama’
maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan
shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim,
atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan
shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya
di waktu Isya’.
Jadi shalat yang
boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh
harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau
shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar
maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat
Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa
diqashar.
Shalat jama’ dan
Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah , sebagaimana firman-Nya,”Dan apabila kamu bepergian di
muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu,(QS.Annisa;
101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah yang disuruh oleh Rasulullah untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Shalat Jama’
lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan
oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan
saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang
sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim
untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’
shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, bahwasanya Rasulullah menjama’
shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam
Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Imam Nawawi dalam
kitabnya Syarah Muslim,V/215,
dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’
shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak,
dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan).
Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi
dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist
Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak
menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para
sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang
boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’
shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam
hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al
Albaniy,Irwa’, III/40).
Adapun batas
jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan
Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak
ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia
boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang
pasti, Rasulullah mesti
menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Seorang musafir
baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar
dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak
mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah
keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama
Rasulullah di Madinah empat
rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua
rakaat,(HR.Bukhari Muslim).
Seorang yang
menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu
juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak
menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat
Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang
musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari
Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya
dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di
Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya
ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk.
Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat,
karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir
yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh
mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia
boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ketika haji Wada’. Beliau tinggal
selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun
seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan
dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya.
Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh
Rasulullah. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas
hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya
(HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir.
Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh
saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).
Bagi orang yang
melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua
setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti
Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada
waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah
selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian
dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara
berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.
Seorang musafir
boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh
menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang
muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia
menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan
rakaat shalatnya setelah imammya salam.
Dan sunah bagi
musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan
sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah selalu melakukannya baik dalam keadaan
musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya
seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.
Komentar
Posting Komentar